LSP Perdagangan Ekspor Impor Indonesia bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi, dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP Perdagangan Ekspor Impor Indonesia merupakan proses uji kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi industri sektor Ekspor Impor
Ada yang ingin di tanyakan terkait LSP PEII ? Silahkan isi formulir di bawah ini!
Visi Misi dan Tujuan LSP Perdagangan Ekspor Impor Indonesia
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang unggul, profesional, dan kompeten.
Menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi yang mengutamakan penjaminan mutu.
Menjalankan manajemen mutu LSP secara modern profesional untuk mewujudkan kompetensi SDM bidang Ekspor dan Impor berdaya saing nasional dan global.
Menyediakan tim manajemen dan asesor kompeten dengan standar kerja profesional
Berkontribusi dalam ketersediaan tenaga kerja bidang ekspor impor dan menjadi pelopor
sertifikasi kompetensi bidang ekspor impor.
STRATEGI LSP PEII
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya LSP Perdagangan Ekspor Impor Indonesia menerapkan sepenuhnya pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Memberikan pelayanan yang mudah, cepat, profesional, akuntabel dan transparan.
Cepat tanggap dan proaktif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi.
Menjaga serta memelihara dokumen dan kerahasiaan.
Memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
SASARAN MUTUI LSP PEII
Memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan lisensi dan perpanjangan lisensi dari
BNSP.Pengembangan Kerjasama dengan Intansi teknis, industri dan asosiasi profesi bidang
ekspor impor.Pelayanan sertifikasi kompetensi yang handal dan berbasis digital.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.Mengembangan infrastruktur sertfikasi kompetensi kususnya Asesor Kompetensi dan
Tempet Uji Kompetensi.Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja dan sumber daya manusia jejaringkerja LSP Perdagangan Ekspor Impor Indonesia.
Pelaksanaan audit internal kaji ulang manajemen mutu survailen dan laporan berkala, per6 bulan sekali.